persyaratan calon kepala desa 2020
Sebanyak5 bakal calon kepala desa dinyatakan gugur, 20 January 2020 10:00. Reporte: Muhammad Qomarudin (Bakal Calon Kepala Desa) yang lolos persyaratan administrasi. Adapun jumlah bakal calon yang mendaftar sebagai peserta Pilkades serentak 2020 sebanyak 668 orang. Hanya lima orang diantaranya gugur.
DalamPermendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pasal 2 disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum calon perangkat desa; (1) b erpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau
ditetapkandengan Keputusan Kepala Desa Tahun 2020. II. DASAR HUKUM 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 3. meneliti dan mengoreksi persyaratan Bakal Calon.
7 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2020.
BOJONEGORO- Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III di Kabupaten Bojonegoro hari Kamis 6 Februari 2020 memasuki tahap Penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa periode Tahun 2020 - 2026 dan Pengambilan nomor urut. Hal tersebut juga dilaksanakan oleh Panitia Pilkades di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk.
Ich Freue Mich Sie Persönlich Kennenlernen Zu Dürfen. Artikel Persyaratan Umum dan Khusus Untuk Bakal Calon Kepala Desa - Berikut ini adalah persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Warga Negara Republik Indonesia; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat; berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; dan sanggup bertempat tinggal dan memetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa Disamping persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas, ada pula tambahan persyaratan khusus, untuk Bakal calon dari Kepala Desa, harus mengajukan izin cuti kepada Bupati Bakal calon dari Perangkat Desa, harus mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa Bakal calon dari BPD, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD; Bakal calon dari PNS, harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; Bakal calon dari TNI/Polri, harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri; Bakal calon dari Pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; Bakal calon dari Tenaga/Pegawai non PNS, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; Bakal calon dari Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Sedangkan berkas apa saja yang harus disiapkan? Bagi WNRI yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai enam ribu rupiah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan BPD dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazahterakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten; surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara; surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan dari pimpinan lembaga pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja, bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; surat pernyataan belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan negeri; surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat, bagi bakal calon dari luar penduduk Desa; fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang, apabila Kartu Tanda Penduduk belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dari Pejabat yang berwenang; daftar riwayat hidup; foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm; surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan/atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia; surat izin dari pimpinan/atasan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes; surat izin dari pimpinan/atasan bagi tenaga/pegawai non PNS; surat pemberhentian/pernyataan pengunduran diri bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa salinan/fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kepala Desa; surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa; surat Keputusan Camat tentang pemberhentian dari keanggotaan BPD bagi BPD; naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa; dan pakta integritas bila terpilih menjadi Kepala Desa. Aparatur Desa Profil Desa Sugihan Kategori Info Media Sosial Lokasi Kantor Desa Alamat Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Kodepos 62362 Telepon Email sugihanjatirogo1 Statistik Pengunjung Hari ini897 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome
Syarat Untuk Calon Perangkat Desa. Menjadi Perangkat Desa sekarang menjadi incaran banyak warga Desa, selain alasan untuk membangun Desa, penghasilan tetap yang diterima perangkat Desa juga dijadikan alasan sebagian warga untuk melamar jadi perangkat menjadi perangkat Desa, calon harus terlebih dahulu memenuhi Syarat Untuk Calon Perangkat Desa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan UmumPersyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebagai berikutberpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;berusia 20 dua puluh tahun sampai dengan 42 empat puluh dua tahun;memenuhi kelengkapan persyaratan kelengkapan persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan KhususDalam pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan khusus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, sobat desa bisa melihat Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur persyaratan Perangkat artikel ini bermanfaatArtikel ini dirangkum dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2015Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
persyaratan calon kepala desa 2020