ppdb sma tangerang 2018

Kabar6Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pastikan ada ribuan anak murid jenjang sekolah dasar sederajat belum diinput. Mestinya sudah masuk dalam data pokok pendidikan PassingGrade - Nilai Minimal PPDB SMA Yogyakarta tahun 2018. K-Blog. Berikut ini saya tampilkan hasil seleksi PPDB DI Yogyakarta tahun 2018 jenjang SMA Negeri untuk wilayah Kota Yogyakarta. Nilai PPDB yang tercantum pada postingan ini adalah nilai UN dalam skala 100 ditambah dengan Nilai Prestasi. Hasil ini sebenarnya tidak bisa dijadikan SelamatDatang di PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi DKI Jakarta periode 2018 / 2019 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online. Lihat Peserta PPDB di Kab / Kota lainnya PPDB Online Jenjang Sekolah Dasar (SD) Okeeh kali ini ane share Passsing Grade hasil seleksi PPDB SMA/SMU Negeri DKI Jakarta tahun 2018. Tahap 1 - Jalur Lokal (zonasi), Tahap 2 dan Tahap 3 - Jalur Umum. Nilai yang tercantum adalah nilai rata-rata dalam sekala 100. Sumber data : https://ppdb.jakarta.go.id. MIPA. PENGUMUMANKELULUSAN SISWA KELAS XII SMAN 5 TANGERANG TAHUN PELAJARAN 2018/2019. Kamis, 04-Aug-2022. Login; Webmail; PPDB ONLINE; Toggle navigation. Beranda; Kepala Sekolah SMAN 5 Tangerang dengan ini menyatakan bahwa siswa kelas XII LULUS 100%. Tata Cara Mendaftar Ulang PPDB Tahun 2021/2022. Kamis, 08/07/2021. PERSYARATAN DAFTAR ULANG Ich Freue Mich Sie Persönlich Kennenlernen Zu Dürfen. JAKARTA – Pada hari ini, Selasa 3/7/2018, Provinsi Banten mengumumkan hasil seleksi penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2018/2019 secara ini terdiri dari dua jalur yaitu jalur prestasi dan jalur umum plus luar diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa berdasarkan Permendikbud Tahun 2018 dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB periode tahun 2018-2019, bahwa 90% penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi, sementara 10% lainnya untuk kuota jalur prestasi dan jalur pertimbangan khusus. Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor besar wilayah di Tanah Air telah memberlakukan PPDB online, mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata realtime.Berikut nama 16 siswa yang diterima di SMA Negeri 1 Kota Tangerang melalui jalur prestasi http//result Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini PPDB Online Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Pedoman Penerimaan Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Menengah SMA/SMK/SKH Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2018/2019 PENGUMUMAN PESERTA PPDB 2018 DAFTAR PESERTA PPDB SMA 2018 YANG DITERIMA DI SMAN 1 TANGERANG A. JALUR PRESTASI DALAM ZONA Silahkan buka disini DAFTAR ULANG PPDB SMAN 1 TAHUN PELAJARAN 2018/2019 SILAHKAN KLIK LINK INI INFORMASI PPDB/PSB TAHUN PELAJARAN 2018/2019 SMAN 13 KAB. TANGERANG JADWAL PELAKSANAAN DAN PERSYARATAN PSB / PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 SMA NEGERI 13 KABUPATEN TANGERANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN A. JADWAL PSB/PPDB Pendaftaran secara online melalui Website PPDB Tata Cara Pendaftaran Online PPDB 2018 klik disini Waktu Pendaftaran PPDB 21-27 Juni 2018 Waktu Aktivasi PPDB 21-27 Juni 2018 mulai jam wib di SMAN 13 Kab. Tangerang Passing grade seleksi berdasarkan Zonasi dan Nilai Akhir SHUN SMP/Mts/Paket B Kuota Calon Peserta Didik Baru dari luar ZONA Kabupaten Tangerang yang diterima 8% 4% siswa prestasi, 4% siswa khusus bagi siswa yg pindah karena bencana alam/sosial Kuota Calon Peserta Didik Baru dari luar Provinsi Banten 2% dari keseluruhan daya tampung. Pengumuman Akhir Seleksi Senin 2 Juli 2018 Lapor Diri/Daftar Ulang 6-10 Juli 2018 Jam – wib MPLS Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 16, 17, 18 Juli 2018 Jam wib Tahun Ajaran Baru 16 Juli 2018 B. ALUR PENDAFTARAN KETENTUAN Pendaftaran Calon Peserta Didik tidak dipungut biaya apa pun GRATIS Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak/tidak dapat diganggu gugat Dalam hal penetapan tidak dilakukan dengan surat menyurat. PERSYARATAN UMUM Calon Peserta Didik Baru SMA adalah calon Peserta Didik Baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, Calon Peserta Didik Baru merupakan lulusan SMP/MTs/sederajat tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan. PERSYARATAN KHUSUS Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat, Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; Khusus calon peserta yang berasal dari luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah, Berusia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019. Peserta didik mencantumkan Nomor Kartu Keluarga sesuai Domisili. Khusus peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu melampirkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM dan bukti lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. PERSYARATAN BERKAS VERIFIKASI Dilaksanakan disekolah yang dituju Menyerahkan bukti pendaftaran ONLINE secara langsung tanpa diwakilkan tidak menerima kolektif Ijazah SMP/MTs Asli dan Fotocopy yang dilegalisir Kepala SMP/MTs rangkap dua atau Keterangan Nilai Hasil UN 2017/2018 1 lembar; Kartu Keluarga Asli dan fotocopy 1 lembar, Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB; Surat Keterangan Tidak Mampu / Kartu Pra Sejahtera KPS /KIS /KKS /KIP Asli dan fotocopy 1 Lembar Bagi Jalur Keluarga Tidak Mampu; Sertifikat / Piagam Penghargaan Asli dan fotocopy 1 lembar dilegalisir Bagi Calon Siswa Jalur Prestasi; Berkas diserahkan dalam map folio. Catatan SHUN Murni Biru Siswa Miskin Kuning Prestasi Merah Luar Zona Hijau TANGERANG, - Dinas Pendidikan Dindik Provinsi Banten akan membuka penerimaan peserta didik baru PPDB jenjang SMA di Kota Tangerang pada 21 Juni 2021. Kepala Dindik Provinsi Banten Tabrani berujar, pihaknya telah menyiapkan sejumlah hal menjelang pembukaan PPDB tersebut. "PPDB SMA dibuka hari Senin, tanggal 21 Juni 2021. Persiapannya sudah. Hari ini operator sekolah udah di-bimtek bimbingan teknologi. Sosialisasi sudah dilakukan," ujar Tabrani melalui sambungan telepon, Rabu 16/6/2021. Baca juga Kisah Anak Tukang AC Berprestasi tapi Gagal PPDB Tangerang, Dipaksa Cari Sekolah Swasta "Tinggal masyarakat mengikuti petunjuk yang ada di salam sosialisasi itu. Kan pendaftarannya secara online," sambung Tabrani. Terdapat empat jalur dalam PPDB jenjang SMA, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali murid, dan jalur prestasi. Adapun pendaftaran PPDB jenjang SMA di Kota Tangerang dapat dilakukan melalui situs Berikut jadwal lengkap PPDB SMA di Kota Tangerang Pendaftaran • 21-23 Juni 2021 jalur zonasi • 30 Juni-2 Juli 2021 jalur afirmasi dan jalur perpindahan orangtua/wali murid • 30 Juni-4 Juli 2021 jalur prestasi TANGERANG, - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dindikbud Provinsi Banten akan membuka penerimaan peserta didik baru PPDB tingkat sekolah menengah atas negeri SMAN tahun ajaran 2022/2023 mulai Rabu 15/6/2022. Dengan demikian, PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang, Banten, juga bakal dibuka mulai 15 Juni situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, terdapat empat jalur PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang. Baca juga PPDB Jakarta SD Jalur Afirmasi Diumumkan, Simak Cara Pantau Hasilnya Berikut jadwal pembukaan PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang berdasarkan jalur masing-masing Jalur Zonasi • Pendaftaran 15-18 Juni 2022 • Pengumuman 20 Juni 2022 • Daftar ulang 22-23 Juni 2022 Jalur Prestasi • Pendaftaran 15-18 Juni 2022 • Pengumuman 5 Juli 2022 • Daftar ulang 5-7 Juli 2022 Jalur Afirmasi • Pendaftaran 23-25 Juni 2022 • Pengumuman 27 Juni 2022 • Daftar ulang 30 Juni-2 Juli 2022 Jalur Perpindahan Orangtua • Pendaftaran 23-25 Juni 2022 • Pengumuman 27 Juni 2022 • Daftar ulang 29-30 Juni 2022 Baca juga Seleksi PPDB Jakarta SD Jalur Zonasi Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya Cara Daftar Berdasarkan situs resmi tersebut, berikut cara mendaftar PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang • Calon peserta didik pada jalur zonasi melakukan pendaftaran secara online daring melalui laman PPDB • Calon peserta didik pada jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat yang tercantum di kartu keluarga • Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju • Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara calon peserta didik pada jalur zonasi dengan panitia PPDB satuan pendidikan, akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama • Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih dua satuan pendidikan • Saat antar-calon peserta didik sama-sama memiliki jarak yang sana dari tempat tinggalnya ke sekolah, maka diperhitungkan dari usia tertua • Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tak dapat memilih jalur pendaftaran lainnya • Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan satuan pendidikan • Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya Baca juga Link Cek Daftar Zonasi SD, SMP, dan SMA di Jakarta untuk PPDB 2022Sementara itu, berikut cara daftar ulang peserta yang lolos PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang • Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan Gubernur Banten • Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang diterima tak mendaftarkan ulang, maka dianggap mengundurkan diri • Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut • Persyaratan ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut a. Menunjukkan dokumen asli b. Kartu pendaftaran asli c. Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan masing-masing d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan Baca juga Pemprov DKI Dinilai Lakukan Pelanggaran Hak Anak Lewat Penyelenggaraan PPDB Syarat Berdasarkan situs resmi tersebut, terdapat sejumlah syarat umum PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang. Kemudian, ada juga syarat khusus yang dibagi berdasar jalur masuk PPDB jenjang SMAN, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua, dan jalur prestasi. Berikut merupakan syarat umum dan syarat khusus PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang Persyaratan Umum • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP • Nilai rapor semester 1-5 yang telah dilegalisasi • Akta kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 • Pas foto bedwarna ukuran 3x4 sentimeter sebanyak dua lembar • Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan Baca juga KPAI Ungkap Rangkaian Masalah dalam Proses PPDB DKI Jakarta Persyaratan Khusus Jalur Zonasi • Kartu keluarga yang menunjukkan telah berdomisili menetap paling singkat satu tahun sebelum 15 Juni 2022, atau • Surat keterangan domisili dari perangkat RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat, yang menyatakan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum 15 Juni 2022 khusus untuk calon peserta didik yang tak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi • Kartu keluarga, atau • Surat keterangan domisili dari perangkat RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat khusus untuk calon peserta didik yang tak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial • Bukti keikutsertaan orangtua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tak mampu dari pemerintah pusat/pemerintah daerah • Surat pernyataan dari orangtua/peserta didik yang menyatakan bahwa kartu keluarga yang diserahkan adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar Baca juga Komisioner KPAI Tinjau Pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orangtua/wali • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas, atau • Surat keterangan penempatan/surat kegerangan mengajar orangtua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar Persyaratan Khusus Jalur Prestasi • Nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5 yang telah dilegalisasi • Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non-akademik yang telah dilegalisasi Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

ppdb sma tangerang 2018