program kepala desa teladan

ASAHAN – Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor : 119 – PEMASDES – TAHUN 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, dan Penetapan Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Rawang Lama Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2021-2026, Bupati Asahan Kalau kita lihat trennya persoalan sosial ekonomi di desa kadang bisa teratasi dengan harapan masyarakat terhadap pemimpinnya. Masyarakat punya kepercayaan dan harapan itu adalah modal sosial yang membuat pemimpin melakukan program-program yang populis”, demikian ungkapan Abdur Marzuki peneliti senior IRE dalam membuka Diskusi KEPALADESA YANG TELADAN (MANUSIA DAN HARAPAN ) Kepala desa ini menerapakan suatu system gotong royong yang diberi nama program Dana Rereongan Sarumpi, yaitu suatu program yang membawa pak kades ini ke tingkat Jawa Barat. Program yang bermakna mengumpulkan dana bersama dengan bermodalkan 100 rupiah setiap KK (kepala keluarga) Acaradilanjutkan dengan pemaparan capaian program yang sudah dilaksanakan Puskesmas. Kemudian dilanjutkan penyerahan piagam penghargaan kepada petugas kesehatan Teladan atas nama Florentina Ating A. Md. Kep. Adapun hasil kegiatan bahwa seluruh Kepala Desa yang hadir dalam Lokakarya Mini Lintas Sektor triwulan ke IV Puskesmas Kepaladesa yang teladan (manusia dan harapan ) Author: Poetro. Desa Kepala desa ini menerapakan suatu system gotong royong yang diberi nama program Dana Rereongan Sarumpi, yaitu suatu program yang membawa pak kades ini ke tingkat Jawa Barat. Program yang bermakna mengumpulkan dana bersama dengan bermodalkan 100 rupiah setiap KK (kepala Ich Freue Mich Sie Persönlich Kennenlernen Zu Dürfen. MUDA BAHAGIA - Tenaga Pendamping Lokal Desa PLD Tahun Anggaran 2022 Kemendes PDTT berupaya memberikan kepada masyarakat yang mau ikut bergabung menjadi Tenaga Pendamping Profesional TPP. Upaya yang dilakukan oleh Kemendes dalam rekrutmen Tenaga Pendamping Lokal Desa PLD tahun 2022 ini dalam rangka meningkatkan sumberdaya masyarakat desa dalam membangun desa yang mandiri. Masyarakat yang hendak mendaftar bisa langsung mengakses website resmi yang disediakan oleh Kemendesa PDTT. 1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; 2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 dua tahun; 3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD; 4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office word, Excel, dan Power Point dan penggunaan internet; 5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal dilokasi tugas; 6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat; 7. Usia minimal 25 dua puluh lima tahun dan maksimal 45 empat puluh lima tahun pada saat mendaftar. 1. Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa - kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan. - ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan. - RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat. 2. Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa - kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan - Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun 3. Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama - kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan - BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran - BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data - BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal 4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa. 5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa. Tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat kelembagaan formal maupun nonformal dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa 6. Secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga 7. Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa. 8. Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa. 1. BOGOR - Rp 2. SUKABUMI - Rp 3. CIANJUR - Rp 4. BANDUNG - Rp 5. GARUT - Rp 6. TASIKMALAYA - Rp 7. CIAMIS - Rp 8. KUNINGAN - Rp 9. CIREBON - Rp 10. MAJALENGKA - Rp 11. SUMEDANG - Rp 12. INDRAMAYU - Rp 13. SUBANG - Rp 14. PURWAKARTA - Rp 15. KARAWANG - Rp 16. BEKASI - Rp 17. BANDUNG BARAT - Rp 18. KOTA BANJAR - Rp 19. PANGANDARAN - Rp JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Mendagri Tjahjo Kumolo menerima kunjungan Menteri Pembangunan Luar Bandar Malaysia, Datuk Seri Rina Mohd Harun. Dalam pertemuan, dibahas mengenai rencana pelatihan kepala desa kedua negara."Untuk bisa saling sharing, kami sepakat para kepala desa teladan yang memiliki inovasi – inovasi dan berprestasi yang akan kami pilih untuk tahap pertama, kami akan kirim berkunjung ke Malaysia, saling belajar, tukar pengalaman dan transfer ilmu pengetahuan terkait tata kelola desa. Apalagi budaya dan tradisi hampir sama, bagaimana tata cara pengelolaannya akan lebih bagus," kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 25/10.Dipilihnya para kepala desa yang berprestasi untuk program pertukaran antara Indonesia – Malaysia sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah. Setiap tahun, pemerintah memilih kepala desa teladan, terbaik, yang memiliki inovasi, untuk bisa transfer ilmu pengetahuan dalam tata kelola desa termasuk bentuk – bentuk pelatihan yang diharapkan meningkatkan kapasitas para aparatur desa .Tjahjo sangat antuasias saat berdialog dengan Datuk Seri Rina Mohd Harun. Setiap program yang berkenaan dengan pembangunan desa termasuk dalam peningkatan kapasitas aparaturnya sejalan dengan dengan butir ketiga Nawacita Pemerintahan Jokowi – JK, yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” diharapkan dapat memberi warna baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia. Program pembangunan desa dan peningkatan aparatur desa di dalamnya merupakan program strategis Presiden Jokowi dalam rencana pembangunan desa lima tahun ke depan. “Fokus peningkatan pembangunan di desa dari infrastruktur harus didukung dengan pembangunan insani aparatur desanya melalui pelatihan –pelatihan peningkatan kapasitasnya,” ujar menjelaskan, di Indonesia terdapat sekitar 74 ribu desa. Aparatur desa merupakan bagian dari pemerintahan pusat sampai daerah. Beberapa hal yang telah dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui peningkatan kualitas kapasitas aparatur pemerintahan Tjahjo, semangat dijalinnya kerja sama pelatihan kepala desa sejalan dengan Menteri Pembangunan Luar Bandar Malaysia, bahwa pembangunan desa maupun kota fokus pada pembangunan infrastruktur, kemudahan akses jalan, layanan dasar air bersih, kesehatan, pendidikan, peluang pekerjaan, dan pemberdayaan ekonomi. Kepala desa perlu diberi pelatihan untuk memberdayakan potensi ekonomi desa termasuk peluang kerja masyarakatnya sehingga masyarakat desa tidak perlu merantau ke kota, tapi fokus membangun desanya. JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Mendagri Tjahjo Kumolo menerima kunjungan Menteri Pembangunan Luar Bandar Malaysia, Datuk Seri Rina Mohd Harun. Dalam pertemuan, dibahas mengenai rencana pelatihan kepala desa kedua negara."Untuk bisa saling sharing, kami sepakat para kepala desa teladan yang memiliki inovasi – inovasi dan berprestasi yang akan kami pilih untuk tahap pertama, kami akan kirim berkunjung ke Malaysia, saling belajar, tukar pengalaman dan transfer ilmu pengetahuan terkait tata kelola desa. Apalagi budaya dan tradisi hampir sama, bagaimana tata cara pengelolaannya akan lebih bagus," kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 25/10.Dipilihnya para kepala desa yang berprestasi untuk program pertukaran antara Indonesia – Malaysia sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah. Setiap tahun, pemerintah memilih kepala desa teladan, terbaik, yang memiliki inovasi, untuk bisa transfer ilmu pengetahuan dalam tata kelola desa termasuk bentuk – bentuk pelatihan yang diharapkan meningkatkan kapasitas para aparatur desa .Tjahjo sangat antuasias saat berdialog dengan Datuk Seri Rina Mohd Harun. Setiap program yang berkenaan dengan pembangunan desa termasuk dalam peningkatan kapasitas aparaturnya sejalan dengan dengan butir ketiga Nawacita Pemerintahan Jokowi – JK, yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” diharapkan dapat memberi warna baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia. Program pembangunan desa dan peningkatan aparatur desa di dalamnya merupakan program strategis Presiden Jokowi dalam rencana pembangunan desa lima tahun ke depan. “Fokus peningkatan pembangunan di desa dari infrastruktur harus didukung dengan pembangunan insani aparatur desanya melalui pelatihan –pelatihan peningkatan kapasitasnya,” ujar menjelaskan, di Indonesia terdapat sekitar 74 ribu desa. Aparatur desa merupakan bagian dari pemerintahan pusat sampai daerah. Beberapa hal yang telah dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui peningkatan kualitas kapasitas aparatur pemerintahan Tjahjo, semangat dijalinnya kerja sama pelatihan kepala desa sejalan dengan Menteri Pembangunan Luar Bandar Malaysia, bahwa pembangunan desa maupun kota fokus pada pembangunan infrastruktur, kemudahan akses jalan, layanan dasar air bersih, kesehatan, pendidikan, peluang pekerjaan, dan pemberdayaan ekonomi. Kepala desa perlu diberi pelatihan untuk memberdayakan potensi ekonomi desa termasuk peluang kerja masyarakatnya sehingga masyarakat desa tidak perlu merantau ke kota, tapi fokus membangun desanya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Rejang Lebong – Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan memulai empat titik kegiatan pembangunan, Jumat 4/5/21.“Untuk anggaran dana desa tahun 2021 Desa Teladan, kami membuat program pembangunan beberapa titik drainase, lampu penerang jalan 150 unit, sarana air bersih dan melanjutkan pembangunan balai kemasyarakatan,” papar Kepala Desa kepala desa, semuanya dari hasil musyawarah desa yang diadakan beberapa bulan lalu, jadi menurut masyarakat ini lebih perlu dari yang lain makanya kami realisasikan terlebih dahulu.“Kegiatan titik nol ini suatu bukti dimulainya pembangunan. Acara yang dilaksanakan di Balai Kemasyarakatan Desa Teladan tetap mematuhi protokol kesehatan,” Reza Pahlevie Camat Curup Selatanmenambahkan, semua pihak mendukung penuh pembangunan desa yang merupakan program pemerintah pusat. Dananya bersumber dari dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.“Tetaplah memberikan yang terbaik untuk kemajuan bersama dengan mengutamakan mutu pembangunan supaya kita dapat merasakan langsung manfaatnya. Tentunya usaha dari berbagai pihak seperti perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, TPK, PLD, P3MD, PDTI, TA kabupaten, konsultan pengawas dan masyarakat,” jelas Bapak Reza. yes Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD, mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa PTPKD; Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; dan Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...Jika Anda Membutuhkan Contoh SK Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD Silahkan di DOWNLOAD DISINI

program kepala desa teladan